Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
-
Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika.
-
Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang komunikasi dan informatika.
-
Penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang komunikasi dan informatika.
-
Pemberian pembinaan teknis dan pelaksanaan di bidang komunikasi dan informatika.
-
Pelaksanaan evaluasi, pengendalian, dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika.
-
Pelaksanaan administrasi dinas.
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.