Loading...

TUGAS & FUNGSI

Dinas Komunikasi dan Informatika

Tugas

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika.
  2. Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang komunikasi dan informatika.
  3. Penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang komunikasi dan informatika.
  4. Pemberian pembinaan teknis dan pelaksanaan di bidang komunikasi dan informatika.
  5. Pelaksanaan evaluasi, pengendalian, dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika.
  6. Pelaksanaan administrasi dinas.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
8
Total Pengunjung Tahun Ini
199
Total Pengunjung
1386
IP Pengunjung
10.201.9.193

Dinas Komunikasi dan Informatika

Jl. Kebo Iwa, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 947290


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .