
Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Gianyar mendapat peringkat 3 penerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Se- Bali Tahun 2021 dari Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai badan publik informatif kategori Pemerintah Kabupaten / Kota (PPID Utama). Penganugerahan tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Raka Suryadiputra, AP., selaku ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Gianyar di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, (9/12).
Raihan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Gianyar berdasarkan hasil elektronik Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Komisi Informasi Provinsi Bali, yang dimulai melalui tahapan sosialisai, pengisian kuisioner, pengumpulan video dan tahapan presentasi, dimana Pemerintah Kabupaten Gianyar meraih nilai 94,15 kualifikasi Badan Publik Informatif kategori Pemerintah Kabupaten / Kota (PPID Utama)
Selain Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama, Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang meraih penghargaan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai peringkat 3 Badan Publik Informatif kategori OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota dengan nilai 93,33 dan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani sebagai peringkat 1 Badan Publik Informatif kategori Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten / Kota dengan nilai 92,88.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika seusai penganugrahan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bali dan seluruh Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar atas penganugrahan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Gianyar.
“Dari 17 (tujuh belas) badan publik di Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mengikuti e-Monev KIP Tahun 2021, sebagian besar Badan Publik di Kabupaten Gianyar masuk kualifikasi Badan Publik Informatif. Kedepan kami selaku PPID Utama berharap seluruh badan publik di Kabupaten Gianyar dapat menjadi badan publik yang informatif.”, harap Agung Gde Raka Suryadiputra, AP.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang membacakan sambutan Gubernur bali menyampaikan, Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain sebagai salah satu ciri negara demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik serta menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik. Sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang berujung kepada penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, maka semua badan publik wajib melaksanakan semangat keterbukaan informasi ini didasari atas satu tujuan yaitu memenuhi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
“teks abung
“foto ist
Berita Terkait Lainnya
54
Diskominfo Gianyar Dukung Bali Digital Festival 2022
Jumat 08 April 2022
60Bekerjasama dengan BSSN, Diskominfo Gianyar Gelar IT Security Assessment
Senin 14 Maret 2022
36Bimbingan Teknis Aplikasi PPID
Kamis 17 Februari 2022
93PPID Utama Pemerintah Kabupaten Gianyar Presentasikan Keterbukaan Infomasi Publik
Senin 29 November 2021
83TP PKK Kabupaten Gianyar Gelar Pelatihan SIM PKK
Kamis 28 Oktober 2021